Menangani Endometriosis dengan Fasilitas BPJS

Endometriosis adalah kondisi peradangan kronis yang membutuhkan konsultasi berkala dan perawatan jangka panjang. Oleh karena itu, dukungan fasilitas pembiayaan kesehatan menjadi hal yang krusial bagi para endosisters. BPJS kesehatan adalah salah satu fasilitas andalan yang dapat membantu sisters mengakses layanan kesehatan yang tepat. Artikel kali ini akan membahas hal-hal penting yang perlu diperhatikan saat sisters menggunakan fasilitas BPJS.

Rujukan ke Rumah Sakit Tipe B and A

Idealnya, kondisi endometriosis ditangani oleh dokter kandungan dengan subspesialisasi fertilitas dan endokrinologi reproduksi (SpOG Subsp.FER). Dokter dengan subspesialisasi tersebut umumnya berpraktek di rumah sakit tipe B dan tipe A sehingga sisters mungkin membutuhkan rujukan berjenjang.

Proses rujukan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes) rumah sakit tipe B dan tipe A mengikuti sistem berjenjang yang ditetapkan oleh BPJS. Berikut adalah langkah-langkah dalam flow process rujukan tersebut:

  1. Kunjungan ke Faskes Tingkat Pertama (Faskes 1)
    Peserta BPJS harus mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik dimana sister sudah terdaftar. Di sini, pasien akan diperiksa oleh dokter.
  2. Pemeriksaan dan Rujukan
    Jika dokter di Faskes 1 menemukan bahwa kondisi pasien tidak dapat ditangani di sana, dokter akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Faskes 2), yang biasanya adalah rumah sakit tipe C atau D.
    Jika Faskes 2 juga tidak dapat menangani kondisi pasien, dokter di Faskes 2 akan merujuk pasien ke rumah sakit tipe A atau B, tergantung pada kebutuhan spesialisasi yang diperlukan.
  3. Dokumen yang Diperlukan
    Untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tipe A atau B, pasien harus membawa beberapa dokumen, antara lain:
    • Surat rujukan dari Faskes 1
    • Kartu BPJS Kesehatan (asli dan fotokopi)
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Pendaftaran di Rumah Sakit
    Setelah sampai di rumah sakit, pasien harus mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Biasanya, rumah sakit memiliki jadwal pendaftaran khusus untuk pasien BPJS.

Pengecualian untuk Kondisi Gawat Darurat: Jika pasien dalam kondisi gawat darurat, mereka dapat langsung pergi ke rumah sakit tipe A atau B tanpa harus melalui Faskes 1. Dalam kasus ini, semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Contoh kondisi gawat darurat yang mungkin dialami endowarriors adalah nyeri hingga sulit bergerak, nyeri hingga kehilangan kesadaran, nyeri disertai demam tinggi, pendarahan berlebih, dll.

Selain langkah-langkah diatas, sisters juga dapat menggunakan aplikasi JKN Mobile untuk melakukan pendaftaran dan mendapatkan nomor antrean fasilitas kesehatan.

Sumber foto: Kompas.com

Manfaat dan Kebijakan Penanggungan Biaya

Secara umum, berikut adalah beberapa jenis manfaat yang bisa diperoleh sister dengan kepesertaan BPJS:

  1. Konsultasi Medis
    Peserta BPJS berhak mendapatkan layanan konsultasi dengan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Faskes 2 dan 3). Ini termasuk konsultasi untuk diagnosis dan pengobatan berbagai penyakit.
  2. Uji lab
    BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan laboratorium yang dilakukan sesuai dengan indikasi medis. Ini termasuk tes darah, urine, dan pemeriksaan lainnya yang diperlukan untuk diagnosis dan pengobatan penyakit.
  3. Tindakan Operasi
    BPJS Kesehatan menanggung biaya untuk berbagai jenis tindakan operasi, baik yang bersifat darurat maupun terencana dan mencakup operasi laparotomi maupun laparoskopi.
  4. Obat-obatan
    Peserta BPJS dapat memperoleh obat-obatan yang diresepkan oleh dokter, baik di Faskes 1 maupun di rumah sakit. Obat yang ditanggung adalah obat yang termasuk dalam daftar formulary BPJS.
  5. Perawatan Rawat Inap
    Manfaat ini mencakup biaya perawatan di rumah sakit, termasuk biaya kamar, perawatan medis, dan layanan penunjang lainnya selama pasien dirawat inap.
  6. Pelayanan Kesehatan Rutin
    Ini termasuk pemeriksaan kesehatan berkala, imunisasi, dan layanan pencegahan lainnya yang ditujukan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
  7. Layanan Kesehatan Mental
    BPJS juga menanggung layanan konsultasi dan perawatan untuk masalah kesehatan mental, termasuk terapi psikologis dan psikiatrik.
  8. Rehabilitasi Medis
    Peserta BPJS berhak mendapatkan layanan rehabilitasi medis, seperti fisioterapi, yang diperlukan setelah menjalani perawatan atau operasi.

Catatan: Perlu diketahui bahwa proses penanganan yang terkait program kehamilan tidak ditanggung oleh BPJS.

Selain itu, perlu dipahami bahwa ketentuan dan kebijakan penanggungan dapat berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh hal-hal berikut:

  • Kompleksitas kasus
    Kondisi dan kompleksitas kasus tentu menentukan kebutuhan perawatan dan biaya yang akan diperlukan.
  • Tarif dasar INA CBG
    BPJS Kesehatan menggunakan sistem tarif yang dikenal dengan istilah INA CBG. Tarif ini ditentukan berdasarkan klasifikasi kasus, kompleksitas perawatan, sumber daya yang digunakan, standar biaya rumah sakit, regionalisasi, dan kesepakatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan. Rumah sakit harus mematuhi tarif yang ditetapkan oleh BPJS, dan jika biaya perawatan melebihi tarif tersebut, rumah sakit tidak dapat menagih biaya tambahan kepada pasien yang menggunakan BPJS kecuali dengan kebijakan internal tertentu dari rumah sakit.
  • Kebijakan internal rumah sakit
    Kebijakan masing-masing rumah sakit dapat mempengaruhi beberapa hal krusial, seperti:
    • Prosedur rujukan: Rumah sakit memiliki kebijakan mengenai prosedur rujukan pasien dari Faskes 1 ke Faskes 2 dan seterusnya.
    • Prosedur penebusan obat: Rumah sakit dapat menentukan merk obat dan jumlah obat yang dapat ditebus dalam sekali waktu. Contohnya, sisters yang berobat di rumah sakit A mungkin bisa menebus obat hormon merk X dengan jumlah 28 butir sehingga cukup menebus obat sekali sebulan. Sementara sisters yang berobat di rumah sakit B mungkin mendapatkan obat hormon merk Y dengan jumlah 7 butir, sehingga perlu menebus obat setiap pekan.
    • Sistem antrean tindakan: Keterbatasan fasilitas dan ketentuan sistem dapat mempengaruhi proses serta lama antrean tindakan.
    • Kebijakan kelebihan (ekses) biaya: Seperti dijelaskan pada ketentuan tarif dasar INA CBG, kelebihan biaya rumah sakit tidak dapat ditagihkan kepada pasien. Dalam prakteknya, ada kebijakan yang mungkin diimplementasikan rumah sakit untuk menanggung kelebihan biaya tersebut, yaitu:
      • Penanggungan oleh pihak rumah sakit yang biasanya ditentukan oleh rapat dewan manajemen rumah sakit;
      • Bagi pasien dengan pelayanan VIP:
        • Penanggungan dengan metode coordination of benefit (COB) untuk menggabungkan manfaat asuransi swasta yang dimiliki pasien; dan/atau
        • Penanggungan sebagian oleh pasien.

Apabila sisters memerlukan bantuan perencanaan penanganan dan pembiayaan, sisters dapat menghubungi pihak validasi asuransi atau case manager di rumah sakit.

Semoga proses perawatan sisters dengan BPJS kesehatan berjalan lancar, ya!

Referensi
  • Kesehatan, B. (n.d.). Cara Daftar Dan Ambil nomor Antrean Fasilitas kesehatan rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) Peserta BPJS kesehatan melalui mobile JKN. Cara Daftar dan Ambil Nomor Antrean Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) Peserta BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN. https://bpjs-kesehatan.go.id/user-manual-mobile-jkn/mobilejkn/antreanfkrtl.html
  • Widyasmara, T. I. (2024, April 18). Apa Itu Ina CBGS, Istilah Yang Ada Pada BPJS?. DHealth. https://www.dhealth.co.id/post/apa-itu-ina-cbgs-istilah-yang-ada-pada-bpjs
  • Ojk Bakal Atur Klaim BPJS kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta. (n.d.). cnbcindonesia

Tak Perlu Bingung Lagi!
Ukur Tingkat Kondisi Endometriosis Anda Disini